, ,

Kejati Sulbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Lahan Pasar Mamasa, Negara Rugi Rp5,7 Miliar

oleh -585 Dilihat

Wawasan Mamuju – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pasar di Kabupaten Mamasa. Dari hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp5,7 miliar.

Dua Tersangka Resmi Ditahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulbar, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa kedua tersangka adalah pihak yang terlibat langsung dalam proses pengadaan lahan tersebut. Keduanya diduga kuat melakukan manipulasi data serta mark-up harga sehingga anggaran yang dikeluarkan tidak sesuai dengan nilai riil di lapangan.

“Setelah proses penyidikan yang cukup panjang, kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum dan menghindari adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Modus Operandi Kasus Korupsi

Kasus ini bermula dari program pemerintah daerah yang menganggarkan dana untuk pengadaan lahan pasar di Mamasa. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan rekayasa administrasi yang menyebabkan nilai pengadaan membengkak jauh dari harga pasar sebenarnya.

“Harga tanah yang dibeli pemerintah daerah melalui mekanisme pengadaan ternyata tidak sesuai dengan taksiran harga resmi. Ada dugaan mark-up yang signifikan hingga menimbulkan kerugian negara Rp5,7 miliar,” jelas penyidik Kejati Sulbar.

Kerugian Negara Berdasarkan Audit

Perhitungan kerugian negara dalam kasus ini didasarkan pada hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit mengonfirmasi adanya selisih besar antara harga sebenarnya dengan harga yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

“Angka Rp5,7 miliar bukan asumsi, melainkan hasil perhitungan audit investigatif. Ini memperkuat dasar hukum Kejati untuk membawa kasus ini ke tahap penuntutan,” kata Kasi Penkum.

Kejati Sulbar
Kejati Sulbar

Baca juga: Warga Salurano Mamasa Blokade Jalan, Tolak Pembangunan TPA yang Dinilai Cemari Lingkungan

Tersangka Dititipkan di Rutan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, kedua tersangka langsung digiring menuju rumah tahanan (Rutan) Mamuju untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama. Penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum.

“Penahanan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Kami memastikan hak-hak tersangka tetap dijamin sesuai ketentuan,” tambahnya.

Langkah Selanjutnya dari Kejati

Kejati Sulbar berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga persidangan. Saat ini, tim penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami tidak main-main dalam kasus ini. Penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru bila ditemukan bukti tambahan,” tegas pihak Kejati.

Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah

Kasus pengadaan lahan pasar Mamasa menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar yang seharusnya dipakai untuk meningkatkan fasilitas ekonomi masyarakat. Kejati Sulbar menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi di daerah.

“Dana publik harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti merugikan masyarakat luas. Kami akan konsisten menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” pungkas Kasi Penkum Kejati Sulbar.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.