Wawasan Mamuju — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mamasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat dengan nilai proyek mencapai Rp 5,7 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan anggaran dalam proses pembangunan pasar tersebut.
Kepala Kejari Mamasa menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan. “Dari hasil audit dan pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan kerugian negara yang signifikan. Oleh sebab itu, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Temuan Kerugian Negara dan Dugaan Markup
Dalam penyelidikan, penyidik mendapati dugaan markup dan ketidaksesuaian spesifikasi dalam pekerjaan konstruksi pasar. Beberapa item pekerjaan dinilai tidak sesuai kontrak dan kualitas bangunan jauh di bawah standar, meski pembayaran telah dilakukan hampir seluruhnya.
Audit teknis juga menemukan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah dokumen penting seperti laporan progres, dokumen serah-terima, serta perhitungan volume pekerjaan disebut tidak sesuai kondisi di lapangan.
Pemeriksaan Intensif Sebelum Penetapan
Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Mamasa telah memeriksa lebih dari 20 saksi, termasuk pejabat dinas terkait, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam proses administrasi proyek. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alur penggunaan anggaran dan identifikasi pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti memenuhi syarat. Namun penyidikan belum selesai. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang menyusul,” tambah pihak Kejari.

Baca juga: Pemprov Sulbar Teken MoU dengan Kejati, Pelaku Tindak Pidana Bisa Jalani Kerja Sosial
Penyidik Siapkan Pemanggilan dan Penahanan
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kadis Perkim dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik membuka opsi untuk melakukan penahanan apabila tersangka dinilai menghambat proses penyidikan atau dikhawatirkan melarikan diri.
Kejari Mamasa menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen mengusut tuntas dugaan korupsi ini hingga tidak ada celah bagi pelaku untuk menghindar,” tegasnya.
Proyek Pasar Mangkrak dan Merugikan Masyarakat
Kasus ini berawal dari keluhan masyarakat terkait mangkraknya pembangunan Pasar Rakyat yang seharusnya menjadi pusat ekonomi baru bagi warga Mamasa. Kondisi bangunan yang terbengkalai dan tidak bisa difungsikan menimbulkan kerugian ekonomi bagi para pedagang yang membutuhkan fasilitas layak.
Sejumlah tokoh masyarakat menyambut baik langkah Kejari Mamasa. Mereka berharap proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang. “Pasar ini sangat dibutuhkan masyarakat. Kami berharap proyek bisa dilanjutkan setelah proses hukum selesai,” ujar salah seorang warga.
Komitmen Penegakan Hukum di Daerah
Penetapan tersangka ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum di Mamasa semakin serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Kejari memastikan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah akan diperketat demi mencegah kebocoran anggaran dan memastikan pembangunan berjalan semestinya.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan hasil pengembangan diperkirakan akan menentukan langkah hukum berikutnya. Masyarakat kini menunggu keputusan final terkait proses peradilan dan kelanjutan pembangunan Pasar Rakyat Mamasa.


