Wawasan Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari tugas Kemenkum Sulbar dalam memberikan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Penguatan Dasar Hukum Perumda Air Minum
Penyusunan Perda Perumda Air Minum dinilai penting sebagai landasan hukum operasional badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor pelayanan air bersih. Melalui regulasi ini, Pemkab Mamuju diharapkan dapat mengelola Perumda Air Minum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kemenkum Sulbar menegaskan bahwa Perda yang baik harus mampu mengakomodasi aspek kelembagaan, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta pengawasan agar Perumda dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Pendampingan Teknis dan Harmonisasi Regulasi
Dalam proses pendampingan, Kemenkum Sulbar memberikan asistensi teknis mulai dari penyusunan naskah akademik, perumusan pasal-pasal, hingga harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi serta memastikan Perda dapat diimplementasikan secara efektif.
Selain itu, Kemenkum Sulbar juga menekankan pentingnya menyesuaikan substansi Perda dengan kondisi dan kebutuhan daerah, khususnya terkait tantangan pelayanan air minum di Kabupaten Mamuju.

Baca juga: Kick Off Piala Dunia di Mamuju Berlangsung Meriah
Dorong Peningkatan Pelayanan Air Bersih
Pemkab Mamuju menyambut baik pendampingan yang diberikan Kemenkum Sulbar. Pemerintah daerah menilai kehadiran regulasi yang kuat akan menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Dengan adanya Perda Perumda Air Minum, diharapkan pengelolaan air minum dapat lebih optimal, baik dari sisi distribusi, kualitas air, maupun keberlanjutan infrastruktur.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Kemenkum
Pendampingan ini juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan melalui produk hukum yang berkualitas. Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam pembentukan regulasi daerah yang taat asas dan berdampak positif bagi masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya Perda yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik.
Tahapan Lanjutan Penyusunan Perda
Setelah proses pendampingan dan harmonisasi, rancangan Perda Perumda Air Minum akan dibahas lebih lanjut oleh Pemkab Mamuju bersama DPRD Kabupaten Mamuju. Selanjutnya, Perda tersebut akan ditetapkan dan diimplementasikan sebagai dasar hukum operasional Perumda Air Minum di daerah tersebut.
Pemkab Mamuju berharap Perda ini dapat segera rampung sehingga pelayanan air bersih kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.







