, , , ,

Pemusnahan Komoditas Hewan dan Tumbuhan Ilegal BKHIT Sulbar

oleh -229 Dilihat

Wawasan Mamuju – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sulawesi Barat melakukan pemusnahan komoditas hewan dan tumbuhan ilegal yang masuk dan keluar wilayah Sulawesi Barat tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan karantina sekaligus upaya mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berpotensi merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat.

Barang Ilegal Hasil Penindakan

Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis produk hewan dan tumbuhan, seperti daging olahan, telur, bibit tanaman, buah-buahan, serta hasil pertanian lainnya. Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan petugas karantina di pelabuhan dan titik pengawasan lalu lintas komoditas.

Pihak BKHIT Sulbar menegaskan, komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina dan berisiko membawa penyakit atau hama berbahaya.

Pemusnahan Komoditas
Pemusnahan Komoditas

Baca juga: Lanal Mamuju Gelar Persami KKRI, Diikuti 100 Peserta

Lindungi Sumber Daya Lokal

Kepala BKHIT Sulbar menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan langkah penting untuk melindungi sumber daya hayati lokal serta menjaga keamanan pangan di daerah.

“Penegakan karantina bukan untuk menghambat distribusi, tetapi memastikan semua komoditas yang masuk aman, sehat, dan legal,” ujarnya.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha

BKHIT Sulbar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perkarantinaan, termasuk melengkapi dokumen resmi saat membawa atau mengirim komoditas hewan dan tumbuhan antarwilayah.

Karantina juga akan terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi guna mencegah pelanggaran serupa terulang, sekaligus mendukung ketahanan pangan dan kelestarian hayati di Sulawesi Barat.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.