Wawasan Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus mendorong penguatan akses keadilan bagi masyarakat melalui pemberdayaan paralegal di tingkat kelurahan. Kali ini, penguatan tersebut difokuskan di Kelurahan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau warga.
Tingkatkan Pemahaman dan Kapasitas Hukum Masyarakat
Kegiatan ini menghadirkan penyuluh hukum dan jajaran Kanwil untuk memberikan pembekalan kepada aparatur kelurahan serta paralegal setempat. Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar bantuan hukum, teknik pendampingan masyarakat, hingga mekanisme rujukan perkara kepada lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Kepala Kanwil menyampaikan bahwa keberadaan paralegal sangat penting sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat. Paralegal diharapkan mampu membantu warga memahami hak dan kewajibannya, sekaligus menjadi penghubung antara masyarakat dan lembaga penegak hukum.
“Paralegal bukan pengganti advokat, tetapi mitra strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Baca juga: Rutan Mamuju Pastikan Stabilitas Keamanan Lapas
Mendorong Kelurahan Sadar Hukum
Selain penguatan kapasitas, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong terbentuknya kelurahan sadar hukum. Dengan adanya paralegal yang aktif dan terlatih, diharapkan potensi konflik di masyarakat dapat diminimalisir melalui pendekatan persuasif dan mediasi sejak dini.
Perangkat Kelurahan Tinambung menyambut baik langkah tersebut. Mereka menilai kehadiran paralegal yang dibekali pemahaman hukum akan membantu menyelesaikan persoalan-persoalan administratif maupun sengketa ringan secara lebih efektif.
Komitmen Berkelanjutan
Kanwil Kemenkumham Sulbar menegaskan bahwa penguatan peran paralegal tidak berhenti pada satu kegiatan saja. Ke depan, akan dilakukan monitoring dan evaluasi, serta pendampingan lanjutan guna memastikan peran paralegal berjalan optimal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat kelurahan, dan masyarakat, diharapkan akses terhadap keadilan semakin terbuka lebar, sejalan dengan semangat reformasi hukum dan pelayanan publik yang inklusif.





