Mamuju, Sulawesi Barat – Dua pemuda yang diduga kuat sebagai anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polresta Mamuju dalam sebuah operasi yang berlangsung cepat dan terukur pada akhir pekan ini.
Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya aksi pencurian motor di wilayah Mamuju dan sekitarnya dalam beberapa pekan terakhir. Aksi para pelaku dinilai sudah sangat meresahkan karena dilakukan secara berulang dan terorganisir.
Ditangkap Saat Hendak Menjual Motor Curian
Kedua pelaku yang masih berusia muda itu diringkus saat sedang berupaya menjual salah satu motor hasil curian mereka. Polisi yang sebelumnya telah mengantongi identitas dan pola gerak para tersangka, langsung melakukan pengintaian di lokasi yang telah dicurigai sebagai tempat transaksi.
“Kedua tersangka kami amankan di salah satu tempat di wilayah Mamuju saat hendak menjual motor hasil curian. Mereka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Ardiansyah.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci T yang digunakan untuk membobol motor, serta ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam aksi kejahatan.

Baca juga: Sutinah Tinjau Rekonstruksi Jalan Yos Sudarso, Pastikan Progres Sesuai Target
Sudah Lebih dari Satu TKP
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka bukan hanya sekali melakukan pencurian. Mereka mengaku telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, terutama di area perumahan padat penduduk yang minim pengawasan.
“Kita duga kuat mereka bagian dari jaringan curanmor lokal yang cukup aktif. Masih kita kembangkan kemungkinan ada pelaku lain atau penadah yang terlibat,” tambah AKP Ardiansyah.
Polisi kini tengah memburu kemungkinan rekan-rekan pelaku lainnya yang masih buron. Jajaran Polresta Mamuju juga membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa waktu terakhir.
Imbauan Kepada Warga: Waspada dan Laporkan
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan, khususnya saat memarkir motor di tempat umum maupun di rumah. Warga juga diminta memasang kunci ganda dan CCTV jika memungkinkan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Kami mohon partisipasi warga untuk terus bekerja sama. Tanpa laporan masyarakat, kami tidak bisa mengungkap kejahatan ini secara maksimal,” tegasnya.
Para pelaku saat ini ditahan di Polresta Mamuju dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.