, , ,

Residivis Curi Motor-Kotak Amal Masjid di Mamuju Ditangkap, Kaki Ditembak

oleh -764 Dilihat

Mamuju, Sulawesi Barat – Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Pria berinisial AR (31), warga Mamuju, ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor dan kotak amal di sejumlah masjid di wilayah tersebut. Penangkapan yang berlangsung dramatis ini harus dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur. Polisi melumpuhkan AR dengan tembakan di bagian kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rifai mengatakan, tersangka telah lama menjadi target operasi karena kerap meresahkan warga, khususnya jemaah masjid dan pemilik kendaraan bermotor di kawasan padat penduduk.

“Tersangka ini adalah residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa. Kali ini, dia tertangkap tangan mencuri sepeda motor milik warga dan juga mengambil kotak amal masjid,” ujar AKP Rifai.

Modus Operandi: Beraksi Saat Masjid Sepi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AR beraksi sendirian. Ia menyasar masjid-masjid yang sedang sepi atau setelah waktu salat usai. Dengan berpura-pura ikut beribadah, pelaku memanfaatkan kelengahan jemaah untuk mengambil barang berharga, seperti sepeda motor di halaman masjid maupun kotak amal yang biasanya diletakkan di dalam atau dekat pintu masuk.

“Ia sudah mencuri lebih dari tiga kotak amal masjid di wilayah Mamuju dan dua unit motor milik warga. Salah satunya bahkan terekam kamera pengawas CCTV,” tambah Rifai.

Upaya Penangkapan dan Perlawanan

Setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan, tim Resmob berhasil menemukan keberadaan pelaku di salah satu rumah kontrakan. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas. Tak ingin kecolongan, aparat mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan ke arah kaki.

“Kami sudah memberikan peringatan, tapi pelaku tetap nekat melawan. Demi keselamatan petugas dan warga sekitar, tindakan tegas kami lakukan,” jelas petugas di lapangan.

Tersangka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Residivis
Residivis

Baca juga: Hari Kedua Operasi Antik di Mamuju, Pengedar Sabu Diciduk di Kamar Kost

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara kini menanti pelaku yang telah berulang kali keluar-masuk jeruji besi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat umum seperti masjid. Selain itu, pengurus masjid diminta untuk memperketat keamanan dan memasang CCTV di area strategis untuk mencegah kejadian serupa.

Kesimpulan:
Penangkapan residivis pencuri motor dan kotak amal ini menjadi bukti komitmen Polresta Mamuju dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan bahwa aparat tak segan bertindak tegas demi melindungi masyarakat.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.